PEMERINTAH KABUPATEN XXXXXXXXXX
DINAS PENDIDIKAN
UPT SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KENCANA
Alamat: Jln. Slamet Riyadi No. 212 Kecamatan Umbul Duren Kab. XXXXXXXXXX Kode pos 35451
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KENCANA KECAMATAN UMBUL DUREN
NOMOR: 421/ xxx / IV.02.VII.4/28/2021
TENTANG
Menimbang :
- Bahwa agar pelaksanaan sistem penjaminan mutu di SD Negeri 5 Kencanadapat berjalan dengan baik, maka dipandang perlu dibentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Bahwa untuk memantapkan kelancaran tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang Stándar Kepala Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :Penyusunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua :Masing-masing Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Penanggung Jawab
Ketiga :Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SD N 5 Kencana Kec. Umbul Duren Kab. XXXXXXXXXX Nomor : 421/ 159 / IV.02.VII.4/28/2020
Tanggal : 20 Oktober 2020
Tentang : TIM Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
SUSUNAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
1. PenanggungJawab : Surono, M.Pd.
2. Ketua : Syamsul Malik, S.Pd.SD
3. Sekretaris : Anggun
4. Bendahara : Lia
5. Pengawas Pembina : Drs. Muklis Fikrian
6. Komite Sekolah : Elina, MPd.
7. Pengembang :
a. Standar Kompetensi Lulusan
1. Nucahyanti
2. Intan febrianti, Spd
b. Standar Isi
1. Siti , S.Pd.SD
2. Saputra, S.Pd.
c. Standar Proses
1. Rahayu, S.Pd.
2. Yuliati Astuti, S.Pd.SD
d. StandarPenilaian
1. Rudiq, S.Pd.SD
2.Anggun Restiana
e. StandarPendidikdan
1. Mutiara, S.Pd.
2. Pasaribu, S.Th.
f. StandarPengelolaan
1 Ningsih, S.Pd.
2. Nurhayati, S.Pd.SD
g. Standar Sarana dan Prasarana :
1. Jumirah, S.Pd.
2. Edi Juwanda, S.Pd.
h. StandarPembiayaan
1. Lia, S.Pd.SD
2. Mandasari, S.Pd.
8. Auditor Internal :
1. Suhartini, S.Pd. : a. Standar Pembiayaan.b. Standar Pengelolaan
2. Mutiara, M.Pd. : a. Standar Proses b. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Fatimah, S.Pd. SD : a. Standar Kompetensi Lulusan b. Standar Sarana dan Prasarana
4. Syamsul, S.Pd.SD : a. Standar Isi b. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Wuryaningrum, S.Pd.SD : StandarPenilaian
0 Response to "Contoh SK TPMPS"
Post a Comment