Penikmatrindu23- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi arahan tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di sekolah zona hijau.Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan. Maka dari itu dalam kegiatan proses mengajar di lingkungan sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. adapun keperluan protokol kesehatan yang harus di perhatikan adalah sebagai berikut.
- Tempat cuci tangan tersedia dengan jumlah cukup
- Sabun / Handsanitizer
- Thermogun / pengukur suhu badan
- Disinfektan
- Papan peringatan wajib masker
- Persediaan masker
- Batas antar jemput siswa
- Tata tertib siswa masa pandemi covid 19
- Lingkungan sekolah dalam keadaan bersih - nyaman
- Toilet bersih dan cukup air
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan
- Melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang
- tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
- Kesepakatan bersama komite sekolah
- Surat pernyataan/persetujuan orang tua / wali siswa
Protokol Kesehatan Masuk Lingkungan Sekolah
1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker
2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang
3. Seluruh warga sekolah mulai dari guru atau murid /tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan
4. Seluruh warga sekolah dari guru atau murid /tamu yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan
5. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu tubuh menggunakan thermogun
6. Bila terdapat warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan demi menghindari terjadinya penularan covid19.
7. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer yang telah di sediakan.
8. Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah.
Protokol Kesehatan Proses Belajar Mengajar
1. 15 menit sebelum bel sekolah berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan
2. Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah dan tidak boleh di lepas.
3. Guru dan peserta didik wajib untuk mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk ruangan kelas
4. Guru dan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas
5. Peserta didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja belajar dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk
6. Peserta didik saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter
7. Guru dan peserta didik menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas
8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan oleh satuan tugas covid 19
9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah peserta didik sesungguhnya
10. Peserta didik diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah
11. Sebelum keluar kelas, peserta didik merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya
12. Selesai KBM, petugas satgas covid19 yang di bentuk untuk piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan setelah proses belajar.
0 Response to "Protokol Kesehatan yang harus diperhatikan di Lingkungan Sekolah "
Post a Comment