Khutbah Jum'at : PENTINGNYA SINERGI BANK SYARIAH, ZAKAT, DAN WAKAF









Ya ayyuhal muslimun.


Bertaqwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan bersyukurlah kepada-Nya yang telah menunjukkan kita kepada agama Islam serta memberi anugerah yang melimpah. Agama islam adalah agama yang lengkap dimana tidak hanya mengajarkan ibadah saja tetapi juga muamalah.  Islam telah secara sempurna menjelaskan etika bisnis seperti kejujuran, keterbukaan dan lain lain yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak. Selain etika Islam diatas, instrumen-instrumen keuangan syariah juga sangatlah beragam. Ada instrumen instrumen keuangan yang diperuntukkan untuk bisnis, misalnya jual beli atau dalam bahasa arabnya disebut dengan bai’, contohnya bai’ murabahah. Sewa menyewa yang dalam bahasa arabnya disebut dengan ijarah dan kerjasama yang dalam bahasa arabnya disebut dengan syirkah.

Selain itu, Islam juga menjelaskan tentang instrumen-instrumen keuangan untuk mengatasi masalah masalah sosial. Kemiskinan dan keterbelakangan adalah masalah yang ada dihadapan kita sekarang ini dan kita membutuhkan instrumen instrumen zakat dan wakaf.  Seperti kita tahu saat ini geliat zakat dan wakaf di Indonesia berkembang dengan pesat. Kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat dan berwakaf baik melalui wakaf tunai maupun wakaf bentuk lain trus meningkat. Ini patut disyukuri mengingat kedua instrument tersebut fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar yang pada faktanya belum semua elemen masyarakat menikmatinya. 

Jamaah jumat yang terhormat.

Zakat adalah ajaran Islam yang penting terkait dengan distribusi kekayaan yang merata. Dengan zakat maka kekayaan akan mengalir dari orang kaya ke orang miskin. Dengan demikian tidak akan tercipta suatu keadaan dimana orang kaya akan kaya sekali dan orang miskin akan terus miskin. Itulah peranan penting zakat.  Sementara itu kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum menunjukkan sesuatu yang menggembirakan. Kenaikan harga bahan makanan pokok dan juga nilai tukar tentu berdampak pada masyarakat luas, lebih jauh lagi masyarakat miskin. Kestabilan harga ini yang harus kita jadikan perhatian kita semua karena yang paling terasa dampaknya atas ketidakstabilan harga adalah masyarakat ekonomi lemah yang banyak diantaranya tidak punya akses terhadap keuangan sehingga mereka tidak bisa bekerja. Oleh karena itu elemen masyarakat ini harus kita dorong agar mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan. Inti dari khutbah ini adalah membangun model sinergi antara ketiga sector untuk dapat mendorong ekonomi lemah agar bisa mandiri, menciptakan lapangan kerja baru dan tidak berpangku tangan terhadap uluran tangan pihak lain. Zakat adalah wajib bagi yang sudah memenuhi syarat yaitu nishab 85 gram emas yang setara dengan 50 juta setahun dan jumlah tersebut sudah melalui satu tahun. Peruntukkan zakatpun sudah secara explisit dijelaskan dalam al Qur’an. kita bisa lihat surat At-Taubah ayat 60:



“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,  orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)


Selain perbankan syariah dengan berbagai instrumen yang bersifat  bisnis dan zakat yang berorientasi sosial,Islam juga mengajarkan pada kita instrumen keuangan syariah yang mengkombinasikan orientasi bisnis.dan sosial, itulah wakaf. Beda wakaf dengan zakat adalah, apabila zakat wajib bagi yang sudah memenuhi syarat diatas yaitu minimal aset dan jangka waktu, tetapi wakaf terutama wakaf tunai tidaklah terdapat syaratsyarat seperti halnya zakat. Wakaf relatif lebih mudah untuk dikerjakan.

Seseorang boleh mewakafkan tunai berapapun juga.  Inti dari wakaf adalah bahwa pokok dari aset wakafnya tidak boleh berkurang. Aset yang telah diserahkan oleh wakif atau pemberi wakaf kepada nazir atau pengelola wakaf haruslah benar benar dipelihara oleh nazir. Nazir bertanggung jawab untuk membesarkan aset tersebut. Nazir harus bertanggung jawab ketika aset tersebut berkurang.  Orientasi bisnis dan sosial yang ada dalam wakaf adalah sebagai berikut, wakaf terutama wakaf tunai yang diterima oleh nazir haruslah diinvestasikan untuk mencari profit-profit sebesar besarnya untuk kemudian diberikan kepada mauquf alaih atau penerima manfaat wakaf. Tujuan mencari alternatif bisnis yang menghasilkan laba adalah agar banyak mauquf alaih yang dibantu.

Jamaah jumat yang terhormat

Fakta yang ada dilapangan adalah baik perbankan syariah, zakat dan wakaf, dalam operasinya berjalan sendiri sendiri. Masing masing mempunyai institusi sendiri dimana kerjasama antar instrumen keuangan syariah belum terlihat dengan baik. Sinergi dapat dianalogikan dengan 1+1 sama dengan lebih dari 2. Ini juga berlaku pada dunia keuangan syariah. Kerjasama diantara perbankan syariah, zakat dan wakaf tentunya akan menghasilkan efek pengganda yang sangat luar biasa. Sebagai contoh, apabila terdapat pebisnis yang ingin mengajukan pembiayaan syariah di bank syariah untuk pertama kalinya, hal ini akan menyulitkan bank syariah itu sendiri karena memang bank syariah tidak punya data tentang karakter pebisnis tersebut. Sehingga resikonya besar apabila pembiayaan tersebut diberikan.

Tetapi lain halnya apabila pebisnis baru tersebut adalah hasil pemberdayaan dari lembaga zakat ataupun lembaga wakaf. Dua lembaga ini fungsi utamanya adalah pemberdayaan. Suatu elemen masyarakat yang tidak punya pengalaman bisnis, maka tugas dari 2 lembaga inilah yang harus memberikan asistensi dan juga permodalannya. Apabila sudah berhasil, maka statusnya bisa naik dari status usaha mikro ke status usaha kecil.  

Apabila statusnya sudah usaha menengah, maka hal tersebut tidak mungkin dibiayai oleh lembaga zakat dan wakaf, sehingga pebisnis tersebut harus dibiayai oleh bank syariah. Dalam hal ini, bank syariah akan sangat diuntungkan apabila bank syariah sudah sebelumnya bekerja sama dengan 2 lembaga tersebut. 

Dua lembaga tersebut akan menjadi referensi yang sangat valid atas keberadaan pebisnis tersebut. Hal ini sebagai alternatif Sistem Informasi Debitur atau SID yang ada di industry perbankan. Sebagai kesimpulan marilah kita lihat lagi surat Ash Shaff ayat 4: 




“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya  dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. As-Shaff: 4)

Di ayat tersebut telah dianalogikan bahwa kerjasama adalah seperti bangunan yang kokoh. Tentunya bangunan yang kokoh tersebut terdapat fondasi, tiang dan atap yang punya peran berbeda tetapi tujuan akhirnya sama yaitu untuk melindungi orang didalamnya Ayat tadi mengingatkan kepada kita bahwa kita tidak bisa bekerja  sendirian. Industri perbankan sudah seyogyanya bekerjasama dengan zakat dan wakaf untuk mengurangi resiko gagal bayar. Zakat dan wakaf juga akan diuntungkan karena mereka berhasil melakukan pemberdayaan dari usaha mikro untuk dinaikkan sampai usaha menengah yang dikelola oleh bank syariah. Sebagai penutup marilah kita dukung institusi institusi keuangan syariah tersebut. Marilah kita menabung dan meminjam dana dari bank syariah, marilah kita membayar zakat dan wakaf. Semoga Allah SWT senantiasa menunjukkan kita kepada jalan-Nya yang lurus, yang telah ditempuh oleh para pendahulu kita dari generasi salafush-shalih.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khutbah Jum'at : PENTINGNYA SINERGI BANK SYARIAH, ZAKAT, DAN WAKAF"

Post a Comment