Tausiyah Ramadhan : Zakat dan Kemiskinan



Kaum Muslimin wal Muslimat yang di rahmati Allah. 

Zakat merupakan salah satu dari lima pilar dalam Islam, yang apabila tidak kita tunaikan maka Islam tidak bisa tegak dengan baik atau bahkan hancur. Untuk itu, Abu Bakar Ash-Shidiq pernah memerangi orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat. Allah SWT. berfirman dalam At-Taubah 103,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita tentang kewajiban zakat, dan Rasulullah SAW.
juga bersabda,

“[ ] Allah telah mewajibkan atas mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari
orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” (HR. Bukhori)

Zakat merupakan kewajiban bagi muslim, dan tujuan membayar zakat adalah untuk membantu orang-orang miskin. Hadits di atas menunjukan bahwa zakat merupakan potensi kewilayahan, dimana yang paling berhak menerima zakat adalah orang-orang miskin di sekitar wilayah, dimana zakat itu diambil. Jadi pembagian zakat kepada penerima zakat (mustahik) dimulai dari pintu terdekat dimana zakat itu diambil. Jika ada sisanya, barulah dibagikan kepada mustahik yang tinggal di wilayah tetangganya.

Menunaikan zakat akan memperbaiki dua hubungan sekaligus, yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT (sebagai bentuk ibadah), dan hubungan sesama manusia (sebagai bentuk muamalah). Inilah yang menjadi keistimewaan zakat dibanding dengan ibadah-ibadah lainnya yang termasuk dalam rukun Islam. 

Yusuf Qardhawi dalam Hukum Zakat menjelaskan pengertian zakat dilihat dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.  Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik. Sedangkan arti zakat secara komprehensif adalah sebuah upaya dari diri manusia yang telah berkeyakinan bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan dia telah tunduk, bersujud kepada Allah SWT untuk menyucikan jiwanya dari kecenderungan hati terhadap materi duniawi dengan cara membayarkan sebagian hartanya yang telah memenuhi ketentuan zakat kepada Allah.

Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan keimanan yang lebih mendalam dan mengembangkannya dalam wujud perbaikan akhlak dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Menyucikan jiwa dari kecenderungan hati terhadap materi duniawi yang dimaksud adalah menghilangkan ketergantungan tehadap harta benda maupun kekuasaan yang dapat mendorong manusia untuk berbuat syirik kepada Allah SWT dengan sifat ria dan sombong. Dengan demikian, seorang muslim yang telah menunaikan
zakatnya dengan baik akan memiliki keyakinan bahwa hakikat harta benda dan segala daya dan kuasa yang kita miliki adalah dari Allah SWT dan akan kembali kepadaNya dengan pertanggungjawaban kita.

Jama’ah yang dirahmati Allah SWT. 

Zakat merupakan upaya untuk pemerataan distribusi kekayaan sehingga tidak berputar  di kalangan tertentu saja. Dengan zakat akan meningkatkan daya beli fakir-miskin sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Daya beli meningkat, berarti permintaan terhadap suplai barang dan jasa meningkat. Untuk memenuhi permintaan tersebut, produsen atau pengusaha harus meningkatkan produksinya sehingga pengusaha-pengusaha pun akan  diuntungkan dengan zakat tersebut.Notabene para pengusaha adalah orang yang membayar zakat (muzakki).

Zakat mendorong produktivitas masyarakat, baik yang kaya (muzakki) dan yang miskin (mustahik). Dengan meningkatnya produktivitas berarti membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Dengan demikian, membuka kesempatan orang-orang yang menganggur mendapat pekerjaan. Sehingga benarlah, bahwa secara logis zakat adalah menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian, dan lebih daripada itu zakat menumbuhkan dan mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Kita sering mendengar sejarah masa Rasulullah dan para sahabat tentang bagaimana zakat dapat membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dan puncak kesuksesan zakat dalam menciptakan kemakmuran ummat sehingga tidak ditemukan lagi seorang pun yang mau menerima zakat. Puncak kejayaan zakat pernah diraih pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. Ummat Islam hidup dalam kecukupan, tanpa adanya pengangguran, kemiskinan, dan kelaparan.

Jama’ah yang berbahagia

Demikianlah beberapa manfaat diwajibkannya zakat, yaitu untuk menegakan agama dan perekonomian ummat. Untuk itu, janganlah sekali-kali mengingkari kewajiban zakat. Rasulullah SAW bersabda, 

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami  Hasyim bin Aal Qasim telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar dari bapaknya dari Abu Shalih As-Saman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata,:

  Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari qiyamat hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata,: 'Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu". Kemudian Beliau membaca firman Allah subhanahu wata'ala QS Alu 'Imran ayat 180 yang artinya "(Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, ……").
 (HR. Bukhori [1315])

Barangsiapa yang memiliki harta dan telah memenuhi kadar zakat, maka segeralah untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Sesungguhnya zakat tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Firman Allah SWT.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakannya.” 
(QS. Ar-Ruum: 39)

Allah telah menjanjikan kepada hambanya yang menunaikan zakat dengan  melipatgandakan, baik pahala maupun hartanya. Menunaikan zakat berarti menyerahkan  pengurusan hartanya kepada Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW., Rasulullah bersabda, 

“Tidaklah seorang hamba memperbaiki sedekah dan zakatnya  melainkan Allah akan memperbaiki pengurusan terhadap harta yang telah ditinggalkannya.” 

Sebaik-baiknya pengurusan harta adalah menyerahkan pengurusan hartanya kepada
Allah SWT. Wallahu a’lam bis shawaab.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tausiyah Ramadhan : Zakat dan Kemiskinan"

Post a Comment