Tausiyah : Menjemput Rezeki Halal



 
Perkembangan zaman yang berubah begitu cepat, menyebabkan cara-cara orang mencari nafkah juga semakin beragam. Berbagai model dan cara-cara orang mengais rezeki semakin berkembang, yang barangkali belum pernah ada pada zaman Nabi bahkan mungkin belum pernah terbayangkan pada masa itu. Sejak krisis ekonomi yang mendera negeri Indonesia pada tahun 1998, dan mengalami pasang surut pada masa-masa berikutnya, jumlah angka pengangguran semakin meningkat, kemiskinan semakin bertambah, dan kejahatan kian merajalela. Dalam situasi yang serba sulit, orang semakin tidak peduli akan kehalalan dan keberkahan dalam mencari rezeki. Jangankan yang halal, yang haram saja susah. Barangkali inilah yang telah diprediksi oleh Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya:

“Akan datang suatu masa di mana seorang manusia tidak lagi perduli  apa yang diambilnya, apakah dari harta yang halal ataukah yang haram. (HR. Ahmad, Al Bukhari dan Al Nasa’ie)

Islam sebagai agama yang hanif mengajarkan kepada kita konsep  tentang rezeki yang lebih cerah dan optimistik. Pertama, Islam mengajarkan bahwa setiap makhluk sudah mendapat garansi rezeki masing-masing. Oleh karena itu, tidak seyogyanya seorang Muslim merasa pesimis dengan masa depannya. 

وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ
“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezekimu dan terdapat (pula)  apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22)


 وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Hud: 6) 

Kedua, meski Allah SWT telah menjamin rezeki setiap makhluk, namun tidak berarti bahwa Islam mengajarkan paham fatalistik bahwa rezeki akan datang dengan sendirinya dan tugas makhluk hanyalah berpangku tangan menunggu turunnya rezeki dari langit. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa rezeki itu harus dijemput, diperjuangkan dan digapai dengan kerja keras, doa, dan tawakkal. Kerja keras yang dimaksud di sini adalah alakhdzu bi al-asbab mengikuti hukum kausalitas Allah SWT di muka bumi, dengan mencari sebab-sebab yang melebur dalam berbagai profesi dan pekerjaan, yang dengannya dapat diperoleh penghasilan. Namun bagi seorang Muslim, kerja keras saja tidak cukup, untuk menambahkan nilai keberkahan dalam rezeki yang diperoleh, maka ia juga harus menyertainya dengan doa, yang menunjukkan penghambaan seorang manusia kepada Tuhannya. Setelah melakukan dua hal tersebut, barulah ia bertawakkal, menyerahkan sepenuhnya hasil kerja kerasnya kepada keputusan Tuhan. Jika hasil positif yang didapat, maka ia akan bersyukur, dan sebaliknya jika hasil negatif yang diterima, maka ia akan bersabar,untuk kemudian bangkit kembali membuka pintu-pintu rezeki lainnya.Jika ketiga perilaku tersebut dijalankan dengan tujuan mengharap ridla Allah SWT, maka ia bernilai ibadah dalam pandangan Islam.

Baca Juga :  Nasehat Imam Al - Ghazali
                      Kata - Kata Bijak tentang Bersyukur Terbaru

Ketiga, Islam mengajarkan bahwa dalam mencari sebab-sebab turunnya rezeki, setiap Muslim harus memegang prinsip kehalalan dan keberkahan dalam menjatuhkan pilihan terhadap cara-cara yang ditempuhnya. Untuk menjamin kehalalan rezeki yang kita peroleh, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Secara substansi, rezeki yang kita peroleh bukan termasuk hal-hal yang diharamkan (al-muharramat). Sebab prinsip yang berlaku dalam Islam adalah “Segala sesuatu itu diperbolehkan (halal) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Oleh karena itu, pengetahuan tentang apa saja yang diharamkan menjadi sangat penting bagi setiap muslim dalam membedakan antar keduanya. Mengenai ketentuan haram ini, Allah SWT berfirman:  

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,  (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)

Selain halal dari segi substansinya, prinsip kehalalan juga diterapkan  dalam proses memperoleh rezeki. Untuk mendapatkan rezeki yang baik, hendaknya proses yang dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang halal pula. Sesuatu yang secara substansi halal, tetapi dalam perolehannya melalui proses yang haram, maka ia juga menjadi haram. Oleh karena itu, seyogyanya setiap Muslim memahami unsur-unsur apa saja yang membuat rezekinya menjadi haram. 

Dalam ajaran Islam, segala bentuk upaya mendapatkan rezeki menjadi haram jika di dalamnya terdapat unsur-unsur berikut ini:  Pertama, terdapat tindakan mendzalimi hak-hak orang lain. Di antara  cara-cara yang dipandang zalim dalam al-Qur’an adalah mengambil keuntungan yang bersifat ribawi dari harta yang dipinjamkan kepada orang lain; atau mengambil harta orang lain melalui jalan apapun. Allah SWT berfirman: 

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka  ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 279) 

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman: 

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Kedua, terdapat unsur-unsur ribawi dalam proses memperolehnya.  Dalam ajaran Islam ada sejumlah praktek transaksi yang dapat dikategorikan mengandung unsur riba, tetapi praktek yang paling lazim terjadi dalam masyarakat kita adalah riba ad-duyun, yaitu menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Dalam pandangan Islam, perbuatan memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Allah SWT berfirman: 

“....padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba....” (QS. Al-Baqarah: 275) 

Praktek pemberian bunga atas pinjaman dalam lembaga keuangan non syariah menurut jumhur ulama adalah termasuk praktek riba yang diharamkan. Kesadaran akan masih adanya unsur-unsur riba dalam lembaga keuangan non syariah telah menyadarkan umat Islam di berbagai belahan dunia untuk mendirikan lembaga keuangan syariah yang menerapkan prinsip syariah. Oleh karena itu, sebagai bagian dari prinsip kehatianhatian kita dalam mencari rezeki, mari kita beralih ke lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah agar supaya rezeki yang kita peroleh lebih terjaga kehalalannya. Mari kita tinggalkan praktek-praktek transaksi yang ribawi sebagaimana ditegaskan oleh al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan  tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278) 

Ketiga, adanya unsur gharar. Gharar menurut bahasa berarti al- mukhatharah (spekulasi) dan al-jahalah (ketidakjelasan). Secara istilah jual beli gharar adalah jual beli atau transaksi yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kejelasan atau kepastian suatu barang baik dari sisi harga, kualitas, kuantitas, maupun keberadaannya. Suatu transaksi disebut gharar apabila: (1) jual beli yang tidak ada barangnya, seperti menjual anak binatang yang masih dalam kandungan, dan susunya; (2)  jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan, seperti budak yang lari dari tuannya; (3) jual beli barang yang tidak diketahui hakikatnya sama sekali atau bisa diketahui tapi tidak jelas jenisnya atau kadarnya. Mengenai praktek gharar, Allah SWT berfirman: 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW juga melarang praktek gharar dalam jual beli. Sabda Beliau

“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah (dengan melempar  batu) dan jual beli gharar.” (HR Ahmad, Muslim, Al Baihaqie dalam Al Sunan Al Kubra dan Al Bazzar) 

Keempat, praktek risywah atau penyuapan. Risywah dalam bahasa  Arab berasal dari kata rasya yarsyu risywatan yang berarti al-ju’l atau upah, hadiah, pemberian atau komisi. Dalam istilah para fuqaha, risywah diartikan sebagai tindakan memberikan harta dan semisalnya untuk membatalkan hak milik pihak lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Rasulullah SAW mewanti-wanti kita semua agar menjauhi praktek risywah ini:  

“Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan perantara,  (yaitu orang yang menghubungkan keduanya).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al Hakim dalam Al Mustadrak, dan Al Baihaqi dalam Syuab Al Iman)  

Salah satu tantangan kita saat ini adalah merebaknya praktek risywah  dalam semua lini, terutama birokrasi, sehingga sangat sulit bagi kita untuk menghindari budaya suap ini. Namun tidak berarti kita tidak bisa melakukan apa-apa untuk memperbaiki keadaan. Setidaknya kita bisa mulai dari diri kita sendiri, untuk tidak memberi atau meminta risywah, atau menggunakan otoritas yang kita miliki, jika kita diberi amanah untuk memimpin institusi birokrasi atau bisnis, kita dapat memimpin gerakan berjamaah melawan segala macam bentuk risywah. Tanpa ada kesadaran bersama untuk menghilangkan praktek ini, maka kita juga yang akan menanggung dosa kolektif karena telah melakukan pembiaran. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tausiyah : Menjemput Rezeki Halal"

Post a Comment